Pj Gubenur Ingatkan OPD terkait Pengelolaan Dana Insentif Daerah

oleh
oleh

Adapun peruntukan DID tahun 2023 ini meliputi bidang pangan, koperasi dan UMKM, operasi pasar, bantuan bagi nelayan, serta pelayaran dan angkutan.(rils/oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.