“Hal ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum umum terutama kejaksaan negeri memastikan bukti barang itu dihancurkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan,” imbuh Haris.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Lauli, SH MH, membeberkan sejumlah barang bukti yang akan dihancurkan. Ia menjelaskan, terhitung sejak November 2023 lalu seluruh barang bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan pemusnahan pada hari ini.
“Narkotika 58 perkara, umum lainnya ada 20 perkara. Kami laksanakan sesuai SOP, yang barang bukti ini dirampas untuk dihancurkan. Dari sejak November 2023 sampai hari ini,” katanya.