CDN.id, BANGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar hukuman dirampas untuk merusak, Selasa (05/03/24) di halaman Kejaksaan Negeri Bangka.
Demikian disampaikan Pj Bupati Bangka, M Haris saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar hukuman dirampas untuk dilanggar.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk barisan beton untuk menghindari peredam barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan, dan ini harus kita apresiasikan kinerja Kejari,” ujar Haris.