Untuk kita ketahui bersama pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkanya undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU Tipikor, Undang – undang memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas atau kewajiban penerima. (H4)
Pj Bupati Bangka Ajak Berantas Korupsi dengan 3 P
