“Hari ini sejak pukul 09.00 WIB, Salah satu Pimpinan DPRD Babel inisial AC diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor tunjangan transportasi, sekarang masih dilakukan proses penyidikan, status AC masih sebagai saksi,” terang Basuki Raharjo di ruang PTSP Kejati Babel.
Ditambahkannya, bahwa Penyidik Pidsus Kejati Babel baru memanggil satu orang Pimpinan DPRD untuk dimintai keterangan.