“Intinya bahwa anggaran dari pusat sudah tersedia dalam DIPA dan segera diakselerasi pelaksanaannya agar memberikan _trickle down effect_ kepada ekonomi Bangka Belitung “ jelas Safrizal yang juga sebagai Dirjen Bina Adwil di Kementrian Dalam Negeri .
Total anggaran Dana Dekon dan Tugas Pembantuan untuk tahun 2024 dengan rincian penerima Dana Dekon 37,85 % dan penerima TP sebanyak 62, 15%.
Seperti diketahui, Dana Dekon merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur untuk mendukung pelaksanaan Dekonsentrasi yang dananya berasal dari APBN. Sedangkan Tugas Pembantuan (TP) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.