“Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action,” pintanya.
Beberapa penekanan penting yang diberikan oleh wakil ketua DPRD Provinsi Kep. Babel yaitu terkait Peraturan Kepala Daerah yang belum ada di beberapa BLUD, aset dan barang persediaan yang harus segera ditindak lanjuti.
“Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa),” ujarnyam