Ditambahkan Adet, bahwa didalam 40 persen yang masuk kawasan hutan tersebut telah ditetapkan didalam tata ruang wilayah yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan daerah Babel, namun menurutnya, hingga sampai sekarang belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut .
“Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah didalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman,” terangnya.
Untuk itu pemerintah daerah mengusulkan perubahan status/fungsi kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL). dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, semestinya dari 40 % kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.
“Tetapi lucu pak di Bangka Belitung, Kawasan hutannya itu bertambah. Ini yang perlu kami pertanyakan kesini, bagaimana caranya untuk memetakan kawasan hutan ini,” ujarnya.