“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik. Hal ini tidak didapatkan pada peraturan sebelumnya karena masyarakat masih sulit untuk mendapatkan subsidi,” tutur Kevin, Rabu (13/09/23).
Lebih lanjut, perluasan subsidi ini juga dapat berpengaruh pada berkurangnya ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor. Hasil studi Vital Strategies menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang 32-57% dari polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, peningkatan adopsi kendaraan listrik di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia akan membantu pemerintah memecahkan masalah polusi udara yang sudah menyebabkan peningkatan penyakit ISPA di beberapa bulan terakhir.
Startup teknologi energi bersih (startup cleantech), sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak di industri kendaraan listrik, berharap pemerintah dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh. Selain perbaikan regulasi, KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh dengan terus menambah infrastruktur pengisian daya, mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik, serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal akan keterampilan teknis terkait kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pengurangan emisi karbon, daya saing industri, dan investasi di sektor kendaraan listrik dapat dioptimalkan sepenuhnya.
Mengingat bahwa kendaraan listrik yang menjadi objek subsidi di peraturan ini bukan hanya motor listrik pabrikan namun juga motor listrik hasil konversi motor BBM menjadi motor listrik, para pelaku usaha di sektor konversi motor listrik berharap bahwa peraturan baru ini akan meningkatkan antusiasme masyarakat untuk melakukan konversi motor konvesional mereka menjadi motor listrik. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diperbaiki oleh pemerintah.