CDN.id, JAKARTA- Merespon banyaknya keluhan mengenai subsidi kendaraan listrik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum dan semakin memburuknya kondisi polusi udara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Motor Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua memperluas penerima manfaat subsidi pembelian motor listrik menjadi “1 KTP, 1 Motor Listrik”.
Sebelumnya, peraturan subsidi motor listrik membatasi pemberian subsidi kendaraan listrik pada masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat: a) kredit usaha rakyat; b) bantuan produktif usaha mikro; c) bantuan subsidi upah; dan/atau d) penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere. Pembatasan penerima subsidi melalui kriteria tersebut dinilai kurang tepat dan terlalu selektif dalam menyasar konsumen dari motor listrik. Terbukti, hingga awal Agustus 2023 atau lima bulan sejak diterbitkannya peraturan subsidi kendaraan listrik pada Maret lalu, jumlah penyaluran subsidi sepeda motor listrik baru mencapai 1,495 unit. Angka ini masih jauh dari target penyaluran subsidi motor listrik yang ditetapkan oleh pemerintah hingga akhir tahun 2023 yaitu sebesar 200,000 unit.
Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB), sebagai wadah bagi startup cleantech di Indonesia, memandang peraturan baru ini sebagai angin segar bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik serta startup cleantech di Indonesia. Pasalnya, perluasan penerima manfaat subsidi akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan teknologi energi bersih, dalam hal ini kendaraan listrik, di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan permintaan kendaraan listrik akan berdampak positif bagi pelaku usaha di sektor kendaraan listrik, termasuk startup.
Senada dengan hal ini, Kevin Phang, anggota KSTEB dan co-founder PT Swap Energi Indonesia, startup yang bergerak di bidang penyedia baterai kendaraan listrik dengan sistem tukar (swap battery), menyatakan bahwa perluasan subsidi pembelian listrik akan meningkatkan permintaan pasar akan kendaraan listrik.