Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tanggung Jawab Bersama

oleh

CDN.Id, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, berkesempatan membuka kegiatan Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang digelar BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Soll Marina, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (17/10/2023).

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Suganda menyebutkan, pemerintah daerah memahami pentingnya bagi para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih kinetik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerjaan rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.