Dirinya juga mengatakan untuk proses definitif jabatan tidak ada rentang waktu, selama masih memiliki masa jabatan maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
“Intinya ini berproses tinggal menunggu izin ke DPP Partai PPP, persetujuan Ketum, pak sekjend, sudah kami sampaikan, karna berkas-berkas yang lain sudah lengkap,” ujar Helyana.
Terkait proses definitif jabatannya itu, Helyana menyebutkan bahwa sangat berbeda dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harus memiliki sisa jabatan dengan rentang waktu tertentu.