Perihal Sindiran Butet Kertaradjasa, Ari Dwipayana Klaim Jokowi Biasa Saja

oleh
oleh

Laporan terhadap Butet terdaftar dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Adapun laporan itu terkait pernyataan Butet saat tampil memberikan orasi serta pantun dalam agenda kampanye capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (28/1).

Butet menyebut banteng-banteng yang diasosiasikan sebagai PDIP tersakiti oleh Jokowi. Ia juga mengatakan Jokowi selalu ngintili atau membuntuti kampanye Ganjar da membuat peserta kampanye menyebut ‘wedus’.

Menurut Aris, pantun yang dibacakan Butet saat kampanye Ganjar itu tidak elok. Ia berpendapat Butet sebagai budayawan mestinya bisa memberikan contoh yang baik, terutama untuk generasi muda

Dikonfirmasi terpisah, Butet mengaku tak merasa terbebani dengan langkah organisasi relawan Jokowi, Projo, melaporkan dirinya ke polisi itu.

“Oh enggak apa-apa, karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja semua warga bangsa ini boleh melalukan apapun karena itu memang dijamin oleh undang-undang,” kata Butet saat ditemui di kediamannya, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (30/01/24).

No More Posts Available.

No more pages to load.