“Kita ingin menertibkan PKL tapi harus punya solusi, dan solusinya adalah kalau kita melarang mereka (PKL-red) berjualan disitu harus punya tempat untuk memindahkan mereka. Makanya dengan adanya Perda ini diharapkan memberi solusi untuk para PKL,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam perda tersebut nantinya akan tecantum kawasan mana-mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan, yang berjualan dengan waktu tertentu, dan sama sekali tidak diperbolehkan berjualan.(***)