Dalam kaitannya dengan DAS, Pulau Bangka terbagi habis kedalam 110 DAS yang beroutlet di laut dengan kategori ukuran kecil dan sangat kecil (diantaranya yang terbesar adalah DAS Mancung dengan luas 85.592 Ha sedangkan DAS yang terkecil memiliki luas 223 Ha). Begitu juga dengan Pulau Belitung yang terbagi habis ke dalam 54 DAS yang beroutlet di laut dengan kategori ukuran kecil dan sangat kecil diantaranya yang terbesar adalah DAS Linggang 81.620 Ha sedangkan DAS yang terkecil memiliki luas 479 Ha.
Sementara Kadis Kehutanan Maluku Utara, M. Sukur Lila mengatakan alasannya memilih Babel, karena Babel sudah selangkah lebih maju dalam menerapkan Perda Pengelolaan DAS. Ditambah lagi karakteristik daerahnya yang mirip bahkan dapat dikatakan sama dengan Maluku Utara, sehingga Babel menjadi pilihan.
“Babel adalah daerah tambang, sama dengan kami yang juga penghasil tambang nikel, sehingga dengan adanya studi banding ini, banyak sekali yang kami harapkan dari teman-teman Babel sehingga dapat kami terapkan di Maluku Utara saran dan masukan teman-teman Babel yang sudah melaksanakan Perda DAS,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan dengan adanya perda ini, dapat mengembalikan atau merehab kembali kawasan hutan dan DAS yang rusak pasca penambangan di Maluku Utara, sehingga menjadi lebih baik ke depan.
FGD ini dihadiri kurang lebih 40 peserta dari Komisi II DPRD Prov. Maluku Utara, Dinas Kehutanan Malut dan Babel, Biro Hukum Malut dan Babel, BPDAS Akemalamo Malut, Akademisi Malut, dan Setwan DPRD Malut.(Rils)