Perda Pengelolaan DAS Menjadi Topik FGD Bersama Pemprov Maluku Utara

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah dibentuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekosistem maupun iklim yang ada di Babel. Bagi Provinsi Maluku Utara, penetapan ini dapat membawa hasil terhadap Perda DAS yang akan disusun/dibentuk oleh Provinsi Maluku Utara dengan menyesuaikan pada kondisi alam yang ada di sana.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kep. Babel, Naziarto saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Daerah Aliran Sungai bersama Komisi II DPRD dan Forum DAS Maluku Utara bertempat di Swiss-belhotel Pangkalpinang, Rabu (7/12/22).

FGD ini bertujuan untuk sarana silaturahmi, juga sebagai upaya untuk menggali masukan implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Provinsi Kep. Babel.

Hari ini, Sekda Naziarto mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel menyambut baik kedatangan rombongan dari Provinsi Maluku Utara dalam rangka studi banding Perda Pengelolaan DAS tersebut.

Menurutnya, keuntungan kegiatan ini bukan semata untuk Bangka Belitung dan Maluku Utara saja, tetapi juga menunjukkan bahwa delapan wilayah provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, justru memikirkan bagaimana daerah kawasan hutan DAS dapat termanfaatkan dan tidak rusak untuk anak cucu di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.