Ditambahkannya, saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri seperti beras, gandum, sayuran, telur, cabai, bawang, daging dan lain-lain yang masih dikirim dari luar pulau.
“Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebab Perda ini sebagai salah satu solusi dalam bentuk regulasi untuk menyelesaikan permasalahan pangan seperti krisis pangan dan gejolak harga,” terang legislator fraksi Demokrat Dapil Belitung dan Belitung Timur ini.
Seperti diketahui bahwa Inflasi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,55 persen (yoy). Secara tahunan, angka inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan lalu dengan selisih 0,90 persen (mtm), atau 3,45 persen (yoy).