Lebih lanjut IPTU Erwin mengatakan modus operandi ini dilakukan oleh Koperasi KONELI Sungaiselan dengan menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Ketua koperasi berinisial US diduga menjual BBM subsidi dengan harga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp6.800 per liter,” katanya.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.