“Kita menginginkan adanya kesamaan langkah, baik yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan maupun dengan upaya masyarakat adat melindungi hak-hak tanah mereka untuk keseimbangan lingkungan,” jelasnya.
“Kita menginginkan agar tanah adat, tanah desa yang ada di seluruh Bangka Belitung, mendapatkan haknya secara optimal sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat maupun anak cucu kita nanti,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, bertujuan agar kepentingan pembangunan dapat berjalan tanpa harus merugikan atau menyebabkan penurunan tingkat kehidupan pemilik tanah dan pemilik hak atas tanah atau benda di atasnya setelah proses pembebasan dilaksanakan.
“Regulasi di tingkat provinsi, ada Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pelestarian adat-istiadat dan pemberdayaan lembaga adat Melayu Babel. Kemudian perda nomor 3 tahun 2019 tentang pelestarian kebudayaan daerah ruang lingkup hanya terbatas pada pemberdayaan pemangku adat pelestarian nilai adat istiadat kebudayaan daerah dan pengembangan kelembagaan adat belum mengakomodir pengaturan hak tanah adat,” imbuhnya.