Penjemputan Paksa Tanpa Prosedur Hukum yang Dilakukan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Jadi Kontroversial

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Kejadian yang menggemparkan terjadi ketika lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah Siti Nadita Inaya di Jl. Lurah No. 53-54, RT.002, RW.002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kececamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk melakukan penjemputan paksa.

Peristiwa upaya penjemputan paksa ini diduga dilakukan tanpa adanya prosedur formal yang seharusnya mereka patuhi, yang memicu serangkaian kritik dari pihak kuasa hukum dan keluarga terlapor.

Tim pengacara dari Kantor Hukum SHMBNG & Partners, yang dipimpin oleh Esther Agustina Sihombing SH. MH., menyayangkan tindakan yang dianggap melanggar hak-hak kliennya.

“Tindakan yang dilakukan oleh lima oknum penyidik yang salah satunya bernama IPDA Adithya Aji Pratama, S.Tr.K.,M.H., sangat disayangkan. Klien kami dipaksa mengikuti mereka tanpa surat perintah yang jelas dan tanpa memberi tahu kami sebagai kuasa hukum terlebih dahulu,” ungkap Esther pada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Siti Nadita Inaya dilaporkan oleh M. Rikki Ramadhan T., seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/83/1/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2025.

Tidak perlu waktu lama, Siti Nadita Inaya langsung mendapat panggilan dari kepolisian pada tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Panggilan B/348/I/2025/Reskrim Jaksel untuk undangan panggilan pada tanggal 13 Januari 2025.

Namun, menurut Esther, laporan tersebut terlihat tidak berdasarkan fakta yang kuat. “Pada waktu yang dituduhkan, klien kami dan suaminya sedang berada di rumah sakit. Kami sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan keberadaan mereka saat itu,” tambah Esther, menekankan bahwa barang bukti serta saksi yang diajukan oleh pelapor terkesan dipaksakan.

Esther menambahkan, tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sangat meragukan. “Kami tidak pernah diberitahu tentang perkembangan kasus ini. Terakhir, ketika kami bertemu penyidik, mereka menyatakan akan melanjutkan dengan pemanggilan untuk pemeriksaan. Namun, tiba-tiba mereka melakukan penjemputan paksa tanpa adanya penetapan tersangka atau Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Esther.

Siti Nadita sendiri menyatakan ketidakadilan yang dialaminya. “Saya dituduhkan melakukan pencurian barang-barang rongsok di gudang dalam wilayah rumah milik suami saya. Melihat situasi ini, saya merasa seolah-olah saya dalam posisi tersangka sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Keberadaan barang yang diklaim hilang juga tidak sama sekali dititipkan kepada saya,” ungkap Siti saat ditemui di kediamannya.

Siti Nadita menambahkan, bahwa pelapor mengklaim ada barang-barang miliknya yang hilang di dalam gudang tersebut berupa, bedcover, cristal, dan barang-barang lain dengan kisaran ratusan juta, bahkan milyaran rupiah itu tidaklah benar. “Bagaimana mungkin orang menyimpan barang-barang seperti maksud dengan total fantastis itu di gudang kosong tanpa pengawasan,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa tempat kejadian perkara (gudang dimaksud) terletak di dalam area pekarangan waris milik suaminya. “Gudang itu berlokasi di dalam area pekarangan milik suami saya. Dan dia (pelapor) juga tidak pernah tinggal di gudang itu. Soal barang-barang yang dia maksud nilainya ratusan juta itu kami tidak pernah tahu,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.