,

Penipuan Bermodus Investasi Bodong, Oknum Bhayangkari Gondol Uang Korban Hingga Milyaran Rupiah

oleh
oleh

Kabid Humas Polda Babel, AKBP. Maladi saat dikonfirmasi ada Rabu (2/11/22) petang, belum memberikan penjelasan terkait kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Babel ini. Namun berdasarkan data dari sumber redaksi, Dinda alias Lia diadukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG ada tanggal 5 September 2022 lalu. Untuk saat ini Lia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Atas perbuatannya, Lia terancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara beserta denda.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih melakukan indeph reporting terhadap sosok Dinda alias Lia. Pasalnya wanita kelahiran Palembang 10 November 1989 ini, diketahui sedang memproduksi film lokal yang dibintanginya sendiri bersama anak dan suaminya yang merupakan seorang anggota Polri.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.