“Tugas kami memfasilitasi warga atau penggarap yang ingin mendaftarkan asetnya untuk dinilai. Mereka yang sudah terdaftar akan diberikan kompensasi berupa uang santunan setelah penetapan oleh Gubernur Jawa Barat,” tandas Hidayat.
Seperti diketahui, pembangunan UIII sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun secara bertahap di lahan seluas 142,5 ha.
Lahan UIII tersebut merupakan alih status Barang Milik Negara dari Departemen Penerangan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada Kementerian Agama (Kemenag). (Rils/P4UL)