Menanggapi adanya pengosongan lahan, Nur Hidayat mengatakan yang ditempati rumah makan yang menyediakan program makan gratis bagi warga prasejahtera, Hidayat mengungkapkan, pemilik bangunan di lahan tersebut, telah mendaftarkan asetnya, sehingga masuk dalam 201 penggarap yang diverifikasi pada akhir Desember kemarin.
“Jadi 201 itu termasuk penggarap yang menyewakan bidang garapannya kepada pengelola rumah makan yang memiliki program makan gratis tersebut,” katanya.
“KJPP sudah melakukan penilaian terhadap bidang garapan tempat berdiri rumah makan tersebut,” lanjut Hidayat.
Dikatakannya, jika ada permasalahan sewa menyewa antara pihak pengelola rumah makan dan penggarap, hal tersebut di luar kewenangannya.