CDN.id, MERAWANG – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemeriksaan ke gudang milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM), yang berlokasi di jalan Lintas Timur, Air Anyir Kabupaten Bangka, Kamis (13/04/23) siang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, lantaran kadar ratusan ton zircon yang akan dikirimkan ke Kalimantan dengan menggunakan sebuah kapal tongkang oleh PT PPMM tersebut, diduga hanya berkadar 6%. Sementara, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% keatas.
Diketahui, pada tahun 2019 lalu saat posisi Gubernur Kepulauan Babel dijabat oleh Erzaldi Rosman, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel mengeluarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, yang mengatur tentang Standar Pengiriman zircon.
*Tim PPNS Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sempat di Prank Satpam PT PPMM*
Saat akan melakukan pemeriksaan, langkah Tim PPNS Satpol-PP Provinsi Kepulauan Babel, ditahan oleh satpam berinisial GI yang saat itu berjaga di gerbang masuk gudang milik PT PPMM.
Walaupun Tim PPNS Satpol-PP Provinsi Kepulauan Babel sudah menunjukkan surat tugas bernomor 800/681/SPT/SATPOL-PP/PD/IV/2023, namun GI tetap tak mengizinkan Tim PPNS Satpol-PP Provinsi Kepulauan Babel, masuk ke kawasan gudang milik PT PPMM yang saat itu sedang melakukan aktivitas loading Zircon.
GI sendiri mengarahkan tim PPNS Satpol-PP Provinsi Kepulauan Babel dan sejumlah wartawan untuk meminta izin ke kantor administrasi PT PPMM di Perumahan Citraland, Pangkalpinang.