“Kepada para penambang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan yang illegal. Aktifitas harus dilengkapi dengan surat ijin, berupa SPK dan biji Timahnya harus disetorkan ke PT Timah,” ungkap Sugiyanto, Selasa (4/4/2023).
“Polres Bangka Barat dengan pihak terkait akan terus melakukan upaya penertiban tambang-tambang illegal, khususnya yang berada di wilayah Bakit yang bekerja di IUP PT Timah,” tambahnya.