,

Penertiban Tambang di Laut Bakit, Iptu Sugiyanto: “Aktifitas Tambang Harus Dilengkapi Surat Ijin”

oleh
oleh

“Kepada para penambang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan yang illegal. Aktifitas harus dilengkapi dengan surat ijin, berupa SPK dan biji Timahnya harus disetorkan ke PT Timah,” ungkap Sugiyanto, Selasa (4/4/2023).

“Polres Bangka Barat dengan pihak terkait akan terus melakukan upaya penertiban tambang-tambang illegal, khususnya yang berada di wilayah Bakit yang bekerja di IUP PT Timah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.