CDN.id, BANGKABARAT – Menindak lanjuti surat edaran Kapolres Bangka Barat untuk menertibkan dan memberikan himbauan terkait aktifitas tambang illegal yang ada di seputaran Laut Bakit dan berada di Wilayah IUP PT Timah.
Disampaikan Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu. Sugiyanto kepada para penambang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan yang illegal atau tidak dilengkapi dengan surat ijin karena melanggar UU Minerba.