Diketahui, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilakukan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Polresta Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan KODIM 0413/Bangka.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam negeri dengan Kepala Daerah. (4D)