Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun—masa kehidupan yang penuh energi, potensi, dan kekuatan untuk menciptakan perubahan.
Taufik menekankan bahwa pelayanan kepemudaan harus menyentuh berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kesetaraan gender, hingga kepemimpinan dan inklusivitas.
“Rakor ini adalah langkah awal. Kita harus pastikan ada kelanjutannya dengan komitmen nyata dari seluruh K/L. Penyusunan Perpres baru ini harus cepat dan terarah, untuk mendukung kesiapan pemuda menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.