CDN.Id, BELITUNG – Sejak 16 Agustus 2023 lalu, polemik yang terjadi antara PT Foresta Lestari Dwikarya dengan sekelompok masyarakat Belitung, terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Kebun Plasma, hingga kini diketahui masih belum menemukan titik terang.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam menyelesaikan polemik tersebut, yakni dengan membentuk tim terpadu beranggotakan 20 orang, yang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, saat berdiskusi bersama unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel dan Kabupaten Belitung serta sejumlah perwakilan terkait, yang berlangsung di di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/9/2023).
“Hari ini kita secara bersama-sama duduk bareng untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan, permintaan dari warga, mudah-mudahan dengan duduk bareng ini, kita bertemu dengan hati dingin, berdiskusi karena tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Pj Gubernur Suganda.
“Untuk tim terpadu ini, draf-nya sudah ada. Nantinya itu akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang secepatnya akan diproses oleh rekan-rekan di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel,” lanjutnya.
Dalam diskusi tersebut, Pj Gubernur Suganda meminta seluruh pihak terkait, untuk membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib pihak manapun.