CDN.Id, TANJUNG PANDAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Guna membahas perihal upah tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu melakukan Rapat Simulasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan mengundang seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Babel, beserta Dewan Pengupahan Provinsi Kep. Babel, bertempat di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (28/10/2023).
Berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Provinsi Kep. Babel menduduki peringkat ke 3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua