Menurutnya, tema yang diusung sangat tepat dan relevan, atas isu aktual terkait dengan energi lingkungan dan tata kelola mineral baik secara nasional maupun global. Sebagaimana kita ketahui bersama, transisi energi merupakan agenda nasional dan global yang sedang dilakukan Indonesia sebagai upaya menjaga ketahanan energi dan mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
“Sehingga diperlukan langkah konkret untuk mentransformasi sumber energi berbasis fosil ke energi baru dan terbarukan serta sumber energi hijau lainnya, transisi energi membutuhkan cadangan mineral sebagai bahan baku utama mineral antara lain, digunakan sebagai bahan baku utama pembangunan infrastruktur pembangkit surya, angin, nuklir dan kabel transmisi serta distribusi baterai untuk kendaraan listrik dan pembangkit listrik energi baru terbarukan,” jelas Suganda.
Dari sisi regulasi yang terkait dengan tata kelola mineral, lanjut Pj Gubernur, pemerintah telah hilirisasi mineral. Selain itu, Menteri ESDM telah menetapkan 47 mineral sebagai mineral kritis kebijakan. Penetapan mineral kritis ini bertujuan untuk mengamankan rantai pasok mineral untuk kepentingan pertahanan industri energi baru dan terbarukan nasional.