Pemprov. Babel Bersama KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 27 Jun 2023

Ia menegaskan bahwa Pemprov Babel tidak main-main dalam persoalan akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan guna antisipasi sebelum terjadi korupsi, tentunya dengan tata kelola yang baik harus didahulukan.
“Namun jika ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, maka silakan bapak/ibu (KPK), proses sesuai ketentuan yang berlaku. uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko memaparkan 8 area program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa.
Titik rawan korupsi di daerah, diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.
“Dari tahun 2004-2022, telah ada 155 Kepala Daerah yang tersandung penanganan tindak korupsi oleh KPK,” ujarnya.
Untuk itu, ia berupaya agar pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hukum.
- Penulis: Ochin
