CDN.id, PANGKALPINANG- Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang melakukan sosialisasi perubahan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah kota.
Mie Go, sekretaris daerah kota Pangkalpinang mengatakan, banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.
Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi.