Mie Go mengatakan Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural dan Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001.
“Ini setiap tahun dilakukan oleh Baznas Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kota Pangkalpinang. Hal ini memotivasi kita supaya lebih memahami dan menyadari bahwa harta yang sebagian kita miliki ada hak-hak yang wajib menerimanya”, ujar Mie Go.