“Pemkot sudah membuat regulasi, baik Perda dan Perwako untuk mewujudkan keterbukaan informasi public. dengan capaian ini dapat memotivasi seluruh OPD menjadi lebih baik lagi,”kata dia
“Penghargaan ini tidak membuat kita cepat berpuas diri, tapi bagaimana membuat pemkot dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat khususnya berkaitan dengan keterbukaan informasi public,” lanjutnya.
Dari Hasil monev ini pun merupakan acuan dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi public, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan Peraturan daerah nomor 6 tahun 2019.