Pemkot Pangkalpinang Genjot Keaktifan BPJS Kesehatan Demi Capai Target UHC

oleh

Proses aktivasi bisa dilakukan langsung di Dinas Kesehatan yang membuka layanan 24 jam, atau melalui kantor kelurahan saat kunjungan tim Dinkes berlangsung.

Subekti juga menyampaikan bahwa Pemkot sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Untuk peserta yang dialihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) lewat APBN, perlu melalui proses verifikasi ketat.

“BPJS Kesehatan ini diaudit oleh Inspektorat, jadi datanya harus valid. Kalau tidak, bisa kena sanksi,” katanya.

Dengan tenggat waktu hingga 20 Juni 2025, Pemkot Pangkalpinang berharap kerja sama dari seluruh pihak, termasuk BPJS Kesehatan, agar 5 ribuan peserta tambahan bisa segera diaktifkan.(49N)

No More Posts Available.

No more pages to load.