Pemkab Bateng Gelar Rakor Desk Pilkada

oleh

Bentuk dukungan tersebut di antaranya dukungan regulasi dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Bateng Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada.

Selain itu terdapat dukungan anggaran dengan penyaluran dana hibah kepada KPU Bateng sebesar Rp22.510.436.000,00 dan kepada Bawaslu Bateng sebesar Rp7.156.287.000,00 untuk penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara penyaluran dana hibah kepada Polres Bateng sebesar Rp3.983.696.000,00 dan kepada Kodim 0413/Bangka sebesar Rp1.012.954.000,00 untuk pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan total dana hibah sebesar Rp34.663.373.000,00.

Dikatakan Era Susanto Pemkab Bateng juga memberikan dukungan fasilitas dan personel berupa pinjamanan ruang kantor dan perlengkapan pendukung lainnya di 6 kecamatan, 56 desa, dan 7 kelurahan, serta penugasan PNS, perangkat desa dan kelurahan menjadi tenaga kesekretariatan pada panitia pilkada.

No More Posts Available.

No more pages to load.