Narasumber dalam kegiatan ini yakni Muhamad Bangbang, S.H. selaku Kepala Subbid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Babel, Drs. H. Wahyu Nurrakhman, M.Si. selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bateng, dan Rusdi, S.K.M., M.K.M. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Ekonomi Desa.
“Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait masalah penerbitan Administrasi Badan Hukum (AHU), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bateng menyampaikan materi kebijakan peningkatan ekonomi melalui bumdes, serta dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bateng memberikan informasi dan motivasi yang tinggi untuk bumdes yang masih belum berkegiatan atau belum menjalankan usahanya. Harapan kami melalui sistem perizinan terintegrasi online single submission, bumdes bisa bangkit dan berdaya,” tutupnya.
Diketahui bahwa saat ini segala macam perizinan sudah menggunakan aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Kepala BPKM Nomor 5 tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui sistem OSS-RBA ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam perizinan dan juga dibarengi dengan kewajiban perusahaan dengan harus memenuhi semua tahap proses dengan memiliki izin yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bumdes sehingga dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam membangun desa. (49N)