Hendry Lie merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sementara Fandy Lingga, merupakan Marketing PT TIN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of JusticeJustice (penghalang keadilan-®)
Kelima orang tersebut di antaranya, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.
Tersangka HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN dinilai telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah fiktif dengan PT Timah Tbk dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan perusahaan tersebut.