Pembekalan untuk Peserta UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 22 Mei 2026

Terkait UU No 40/1999 Tentang Pers, Suprapto yang juga Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Itu diterangkan dalam Pasal 4 UU Nomor 40/1999 tersebut. Disebutkan juga bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ditegaskan juga bahwa dalam mempertanggung-jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” papar Suprapto, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat.
Dia juga mengurai tentang prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yakni, akurasi, independensi, obyektivitas, balance, fairness, imparsialitas, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.
“Contoh, Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar Tenaga Ahli Dewan Pers terkait Pasal 1 KEJ.
Terkait dengan keberimbangan itu Suprapto menyebutkan tentang prinsip penyebutan dua sumber berita, serta tentang konfirmasi dan hak jawab. Dalam konteks itu dia mengingatkan terus meningkatnya pengaduan ke Dewan Pers.
- Penulis: Ochin
