“Yakni rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah dan sastra daerah, penanggulangan kemiskinan dan ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Beliadi.
Sementara, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.