Pelaku Pengeroyokan Berakhir dengan Restorative Justice
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 9 Sep 2023

CDN.id, JEBUS- Kasus perkara pengeroyokan dan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin yang terjadi di Desa Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat pada (29/08/23) berakhir dengan Restorative justice (penerapan prinsip keadilan-red), Jumat (08/09/23) di Parit Tiga Jenis.
“Kejadian bermula pada saat MSR (pelaku pengeroyokan) bertanya kepada JF (pelaku korban pengeroyokan) dengan membawa sajam, tentang tambang milik JF yang sedang beroperasi di Pulau Kambing Desa Bakit,” jelas Kapolsek Jebus AKP Yudha Pakoso.
- Penulis: Ochin