Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos Waliyin, daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan kemudian mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kost.
Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Dalam sidang juga terungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.
Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.