CDN.id, SLEMAN- Jaksa penuntut umum (JPU) menimbang perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hanifah Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/01/24).
Dalam putusannya Hanifah juga mengungkap hal yang memberatkan
Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang, bernama Redho Tri Agustian (20), berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan.
Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa melalui
kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pleidoi. Sidang pembacaan pembelaan akan dilaksanakan kembali pada 7 Februari 2024.