Elfian juga mengajak kepada para pegiat budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk kiranya juga berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar nantinya didaftarkan ke Kemenkumham.
Selain itu Kepala Bidang Kebudayan Andre menyampaikan bahwa untuk data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka Selatan telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, yang terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 pengetahuan tradisional.
“Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,” tukasnya.(H4)