CDN.id, JAKARTA – Partai pengusung calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui tim hukum pemenangannya juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan gugatan di MK, merupakan upaya PDIP untuk membuka seluruh kanal yang ada.
“Gak berdampak pada hak angket. Itu bakal digulirkan,” kata Masinton kepada Tempo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 23 Maret 2024.