PBHI Kritik Perluasan Peran TNI di Ruang Sipil
- account_circle Ochin
- calendar_month 2 jam yang lalu

PBHI menilai praktik tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil atau shrinking civic space dan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
Selain itu, PBHI juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Menurut PBHI, penanganan kriminalitas jalanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sipil dan bukan domain militer.
“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” tulisnya.
PBHI menilai keterlibatan militer dalam urusan sipil dapat membuka ruang penggunaan kekerasan berlebihan, impunitas, dan pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi itu juga menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari proses perluasan peran TNI melalui sejumlah kebijakan, termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.
- Penulis: Ochin
