Namun kenyataan yang berbeda dialami oleh Nur seorang wanita paruh baya Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek. Nur mengaku geram setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya dari RT setempat, senilai Rp. 762.072,00 sontak saja raut wajah nya berubah total, dan terlihat dari nada bicaranya menampakan kekesalan, sebab, tahun lalu dia hanya membayar sebesar Rp. 205.552,00 saja.
“Dak beres Walikota sekarang ni, (Red-tidak benar walikota ini) die dak tau masyarakat ni cemana, (Red-dia tidak tahu masyarakat ini seperti apa) ape agik tengah saro cemni, dak pro ke masyarakat, mentingin diri sendiri, (Red-padahal lagi musim sulit seperti ini, tidak pro ke masyarakat, diri sendiri yang dipikirin),” ungkap Nur dengan nada kesal kepada media ini, Minggu. (20/02/2022) sore.
Kenaikan yang mencapai 300% lebih tersebut, membuat janda paruh baya ini merasa keberatan, bahkan ia berkata tegas tidak akan mau membayar dengan nilai sebesar itu, baginya kenaikan 50% saja sudah berat, apa lagi sampai 300%.
“Ku nggak mayar, (Red-saya tidak mau bayar) Walikota mentingkan,(Red-ngutamakan) pembangunan, tapi yang dibebani masyarakat yang tidak mampu. Kayak kami ni kan dak mampu, mana lah janda, (Red-saya ini kan tidak mampu, mana janda lagi). Naik 50% ge dak mampu, apa agik lah sampai 300% cemni, (Reda naik 50% saja saya tidak mampu, apa lagi sampai 300%,” ungkapnya.