CDN.id, PANGKALPINANG – Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun 2022 hingga berlipat ganda menimbulkan polemik di masyarakat luas, khususnya Pangkalpinang.
Kebijakan tersebut memicu kegaduhan, banyaknya perbincangan, protes dari warga, hingga ini menjadi Trending Topik di berbagai lapisan masyarakat, baik itu kalangan atas, maupun menengah kebawah.
Ditengah kepanikan dan beragam reaksi dari warga Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) buka suara di beberapa media online yang mengatakan bahwa kenaikan maksimal tidak melebihi 100%, atau dua kali lipat dari nilai tagihan PBB-P2 tahun 2021.
“Relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya, jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen,” jelas Molen, Sabtu (19/02/22) dilansir dari Terbitanbabel.com.