“Langkah penundaan ini menjadi bagian dari strategi menyeimbangkan struktur APBD yang terpaksa harus dikoreksi, menyusul proyeksi pendapatan daerah yang tak sepenuhnya tercapai,” ujarnya.
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan edaran resmi dari Gubernur kepada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Babel.
“Kita akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan rapat Banggar-TAPD hari ini. Salah satunya yang akan kita lakukan adalah membuat edaran dari Gubernur kepada seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan TPP,” ujarnya.